Mengumumkan Barang Temuan Ketika Kajian
Apa hukum mengumumkan barang temuan saat kajian?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada 2 hal yang perlu kita bedakan,
[1] Mengumumkan barang hilang (insyad dhallah)
[2] Mengumumkan barang temuan (ta’rif luqathah)
Mengumumkan barang hilang, dilarang untuk dilakukan di masjid.
Baca artikel terkait:
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِى الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لاَ رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
Siapa yang mendengar ada orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, hendaknya dia ucapkan, “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.” Karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk tujuan ini. (HR. Muslim 1288 dan Abu Daud 473).
Sementara mengumumkan barang temuan (ta’rif luqathah), tidak termasuk dalam larangan di atas. Karena itu, sebagian ulama membolehkan, hanya saja tidak dengan suara keras.
Disebutkan dalam beberapa literatur Malikiyah, seperti kitab at-Tah wal Iklil,
سمع القرينان يعرف اللقطة في المسجد؟ قال لا أحب رفع الصوت في المساجد وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأسا
Dua murid Imam Malik (al-Qarinan) bertanya kepada beliau, ‘Apakah luqathah (barang temuan) boleh diumumkan di masjid?’
Imam Malik mengatakan, “Saya tidak suka dengan teriak-teriak di masjid. yang diperintahkan Umar adalah mengumumkan di pintu masjid. Jika orang yang menemukannya mendekat ke halaqah di masjid untuk memberi tahu mereka, tanpa mengangkat suaranya, menurutku tidak masalah.” (at-Taj wal Iklil, 6/73).
Yang dimaksud al-Qarinan adalah dua murid Imam Malik: al-Asyhab dan Ibnu Nafi’.
Penerapannya di zaman kita, diletakkan di tempat khusus untuk menampung barang hilang – seperti tempat lost and found di masjid. Sehingga tidak perlu diteriakkan ketika kajian. Namun cukup diberi-tahukan, bahwa di masjid telah disediakan tempat khusus menampung barang-barang hilang.
Dan dianjurkan untuk tidak menyebutkan detail barangnya. Agar yang bukan pemilik tidak mengambilnya.
Pesan ini pernah disampaikan ulama Malikiyah, Imam ad-Dasuqi menjelaskan,
بل يذكرها بوصف عام كمال أو شيء، وأولى عدم ذكر النوع والصنف، لأن ذكر الجنس يؤدي أذهان بعض الحذاق إلى معرفة العفاص والوكاء باعتبار جري العادة
Cukup menyebutkan kriteria umum barangnya, dan sebaiknya tidak menyebutkan detail jenisnya. Karena menyebutkan jenisnya, sebagian orang yang ngerti akan bisa mengenali detail wadahnya, atau tutupnya, sebagaimana umumnya. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 16/428)
Demikian. Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35411-mengumumkan-barang-temuan-ketika-kajian-di-masjid.html